Mau Bikin Jual Beli Tanah, atau Berangkat Haji dan Umrah? Aktifkan Dulu BPJS Kesehatan!

- 20 Februari 2022, 20:52 WIB
BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan jual beli tanah, juga syarat berhaji.
BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan jual beli tanah, juga syarat berhaji. /instagram @bpjskesehatan_ri/

 

DESKJABAR - Instruksi Presiden No, 1 Tahun 2022 menuai pro dan kontra, membuat jagat maya ramai komentar. Dalam inpres itu diatur tentang pengurusan banyak hal yang disyaratkan aktivasi/ kepesertaan BPJS Kesehatan.

Inpres tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional itu ditandatangani pada 6 Januari 2022.

Di dalamnya antara lain menginstruksikan kepada Menteri Agama agar mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).

Baca Juga: PROGRES TERBARU KASUS SUBANG, Ini Kata Kapolda Soal Nasib Pelaku + Ini Pengakuan Saksi Usai Disumpah Al Qur’an

Demikian juga untuk peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan yang ada di lingkungan kemenag harus dipastikan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Di bidang pertanahan, diinstruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanian Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif BPJS.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.

Ada banyak bidang yang diinstruksikan mensyaratkan peserta aktif program jaminan kesehatan nasional ini, seperti kepengurusan SIM, STNK, SKCK, dll.

Baca Juga: PUNYA HUTANG Segunung Ingin SEGERA LUNAS? Baca Doa Pendek Mudah Dihafal Ini, Kata Buya Yahya

Baca Juga: KARENA JIN, Warga di Kaki Gunung Ciremai Kaya Raya: Mobil Mahal, Rumah Mewah Bergaya Eropa

DPR minta cabut

Dikutip DeskJabar.com dari Antaranews.com, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

"Jika di dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan," kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 20 Februari 2022.

Ia menilai terbitnya aturan tersebut terkesan ada pemaksaan terhadap hak rakyat.

"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," katanya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x