DESKJABAR- Pembelajaran sekolah tatap Jakarta akan dimulai pada 30 Agustus 2021.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sekolah tatap muka Jakarta akan digelar di 610 sekolah.
Anies Baswedan menyataan proses sekolah tatap muka Jakarta dimulai mulai Senin 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Kronologi Skandal Lucas NCT, Berikut Isi Lengkap Permintaan Maaf Lucas WayV dan SM Entertaiment
Proses sekolah tatap muka Jakarta menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pembelajaran tatap muka Jakarta di 610 sekolah dimana 85 persen guru di Ibu Kota sudah di vaksinasi Covid-19.
“Alhamdulillah sampai hari ini 85 persen guru di Jakarta sudah tervaksinasi,” terang Anies kepada wartawan di Jakarta, Jumat 27 Agustus 2021 sebagaimana dikutip Deskjabar.com dari PMJ News.
Menurut Anies, guru yang belum dapat divaksinasi karena mempunyai penyakit bawaan atau baru saja menjadi penyintas Covid-19.
“15 persen itu mereka yang mempunyai komorbid atau penyintas (Covid-19) sehingga belum bisa vaksin. Tapi, pada waktunya mereka nanti akan mendapatkan vaksin,” ujar Anies.
Baca Juga: Ustadz Dasad Latif Berniat Bertemu Bocah Viral Aming Tawau, Namun Keburu Meninggal Dunia
Baca Juga: Ibunda Bocah Viral Aming Tawau Tegaskan Bahwa Anaknya Meninggal Dunia Bukan karena Covid-19
Baca Juga: Mulan Jameela Pulang Kampung ke Garut, Menikmati Keindahan Alam Malangbong
Selain itu, dari 610 sekolah yang bakal dibuka kembali merupakan sekolah yang sudah melewati tahap verifikasi, mulai dari assesmen satu dan dua.
“Assesment satu yaitu kesiapan sarana dan prasarana. Assesment dua adalah kesiapan guru, sekolah dan orang tua. Semua assesment dinyatakan lolos baru bisa ikuti sekolah tatap muka ini,” sambungnya.
Dijelaskan Anies, tidak ada kewajiban mengharuskan anak-anak atau peserta didik untuk divaksinasi agar dapat mengikuti pembelajaran sekolah tatap muka langsung di sekolah.
Baca Juga: Chef Adit MCI7 Tampilkan Cara Membuat Masakan Istimewa untuk Usaha Kuliner
"Adapun anak-anak tidak punya kewajiban divaksinasi. Mengapa? Karena anak divaksin atau tidak, bukan urusan si anak, itu adalah keputusan orang tua,” lanjutnya.
Biasanya anak yang tidak divaksin lantaran dilarang orang tuanya. Hal tersebut menurutnya seperti hukuman terhadap si anak.
“Anak-anak yang belum vaksin biasanya adalah orang tuanya yang tidak izinkan untuk vaksin,” ungkapnya.
“Bila mereka (si anak) tidak boleh sekolah karena orang tuanya tidak izinkan vaksin, maka mereka seperti kena hukum dua kali. Sekali dilarang vaksin, lalu kedua dilarang sekolah,” pungkasnya.***