Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Fisik Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

- 9 Agustus 2021, 12:50 WIB
Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital /PMJ News

1. Mengakses website www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.

2. Mengisi data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.

3. Merampungkan akad nikah.

4. Jika akad nikah telah rampung, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui e-mail dan nomor Whatsapp.

Baca Juga: Inilah 5 Susu yang Baik Dikonsumsi di Masa Pandemi Covid-19, Salah satunya Susu Gandum

Baca Juga: BUNDA! Nih Ada BLT Anak Sekolah untuk Pelajar SD, SMP, SMA Nilainya Rp 900 Ribu, Rp 1,4 Juta dan Rp 2 Juta

Sementara itu, untuk pasangan pengantin yang telah lama menikah juga dapat mengajukan kartu nikah digital dengan cara:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x