DESKJABAR- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) meminta warga mewaspadai adanya buku nikah atau kartu nikah fisik palsu. Dari itu warga diminta kenali buku nikah asli.
Sebagai antisipasi Kemenag mengeluarkan kartu nikah digital atau buku nikah digital. Jadi bila buku nikah hilang atau meng fotokopi buku nikah tinggal download aja versi digitalnya.
Peringatan ini disampaikan Kemenag menyusul penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.
Baca Juga: Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Fisik Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Bumi Baru Saja Guncang Pangandaran dan Cilacap
Dari itulah Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan kepada masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli. Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.
“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” kata Kamarudin seperti dikutif Deskjabar.com melalui situs resmi Kemenag.go.id, Selasa 10 Agustus 2021.
Kamaruddin menjelaskan, pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.