Baca Juga: Tahun Baru Islam 1443 H, Berikut Amalan Muharram 2021, dari Berpuasa hingga Bertobat
Baca Juga: Sari Nila Pemeran Mama Rosa Ikatan Cinta, Bukan Orang Biasa dan Jadi Langganan Presiden
"Kami dari Kementerian Agama memutuskan penghentian penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama melalui Gus Menag dan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara yang dimulai pada akhir Mei lalu telah meluncurkan kartu nikah berbentuk digital," kata Jajang dalam keterangan resminya, Senin 9 Agustus 2021.
Lebih lanjut, Jajang mengungkap kartu nikah fisik yang masih tersisa di berbagai KUA akan dihabiskan. Kemudian, perubahan ke bentuk digital dilakukan guna memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen pernikahan.
Adapun layanan kartu nikah digital nantinya dapat diakses di seluruh kantor urusan agama (KUA) yang telah terintegrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Baca Juga: Amalan di Bulan Muharram Sesuai Sunnah, Diantaranya Puasa Pada 10 Muharram Hari Asyura
"Sudah ada sekitar 100 persen KUA di Indonesia yang dapat mengakses Simkah Web," lanjutnya.
Berikut merupakan mekanisme pasangan calon pengantin untuk mendapatkan kartu nikah digital dilansir Deskjabar.com dari PMJ News.com: