DESKJABAR- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengganti buku nikah atau kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital.
Bahkan pada mulai Agustus 2021 ini Kemenag telah menyetop penerbitan buku nikah dan diganti dengan digital.
Jadi bila buku nikah hilang atau meng fotokopi buku nikah tinggal download aja versi digitalnya.
Baca Juga: Gempa Bumi Terkini Melanda Sumatera Utara Pada Rabu 10 Agustus 2021 Siang Ini
Baca Juga: Ikatan Cinta, 11 Agustus 2021, Elsa Mengakui Semuanya, Netizen : Mama Sarah Harusnya Dipenjara Juga
Untuk penggantian buku nikah atau kartu nikah itu Kemenag sudah menunjuk 6 KUA untuk menjadi modelnya.
Kepala Subdit Mutu, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan menjelaskan pihaknya telah resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan akan beralih ke bentuk digital mulai Agustus 2021 ini.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital telah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Baca Juga: Tahun Baru Islam 1443 H, Berikut Amalan Muharram 2021, dari Berpuasa hingga Bertobat
Baca Juga: Sari Nila Pemeran Mama Rosa Ikatan Cinta, Bukan Orang Biasa dan Jadi Langganan Presiden
"Kami dari Kementerian Agama memutuskan penghentian penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama melalui Gus Menag dan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara yang dimulai pada akhir Mei lalu telah meluncurkan kartu nikah berbentuk digital," kata Jajang dalam keterangan resminya, Senin 9 Agustus 2021.
Lebih lanjut, Jajang mengungkap kartu nikah fisik yang masih tersisa di berbagai KUA akan dihabiskan. Kemudian, perubahan ke bentuk digital dilakukan guna memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen pernikahan.
Adapun layanan kartu nikah digital nantinya dapat diakses di seluruh kantor urusan agama (KUA) yang telah terintegrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Baca Juga: Amalan di Bulan Muharram Sesuai Sunnah, Diantaranya Puasa Pada 10 Muharram Hari Asyura
"Sudah ada sekitar 100 persen KUA di Indonesia yang dapat mengakses Simkah Web," lanjutnya.
Berikut merupakan mekanisme pasangan calon pengantin untuk mendapatkan kartu nikah digital dilansir Deskjabar.com dari PMJ News.com:
1. Mengakses website www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.
2. Mengisi data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.
3. Merampungkan akad nikah.
4. Jika akad nikah telah rampung, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui e-mail dan nomor Whatsapp.
Baca Juga: Inilah 5 Susu yang Baik Dikonsumsi di Masa Pandemi Covid-19, Salah satunya Susu Gandum
Sementara itu, untuk pasangan pengantin yang telah lama menikah juga dapat mengajukan kartu nikah digital dengan cara:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.***