Pakar Hukum Margarito Sebut Sprindik Penetapan Tersangka Dadan Tri Yudianto oleh KPK Cacat Hukum

25 Juni 2023, 08:19 WIB
Pakar hukum Margarito memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait praperadilan Dadan Tri Yudianto terhadap KPK. Dia juga menjadi ahli dalam praperadilan yang disidangkan di PN Jakarta Selatan tersebut /DeskJabar



DESKJABAR - Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum menjelaskan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum. Padahal sprindik itulah awal terjadinya penetapan tersangka terhadap eks komisaris Wika Beton.

Pendapat Margarito tersebut disampaikan saat dirinya menjadi ahli di persidangan praperadilan yang dimohonkan Dadan Tri Yudianto terhadap termohon KPK. Sidang praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Soal cacat hukum sprindik tersebut juga disampaikan kembali kepada wartawan selain disebutkan sprindik cacat hukum, mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini juga menyebut penetapan tersangka Dadan oleh KPK tersebut tidak tepat.

Baca Juga: HERCULES : Hakim Jangan Gentar dengan Nama Besar KPK dalam Memutus Praperadilan Dadan Tri Yudianto

"Saya berpendapat ada prosedur yang tidak tepat dalam penetapan tersangka terhadap Dadan ini," ujar Margarito kepada wartawan, Sabtu, 24 Juni 2023 malam.

Dalam wawancara kepada sejumlah media, Margarito pun menjelaskan pendapat dan pandangannya proses awal penyelidikan, penyidikan oleh KPK hingga ditetapkannya Dadan jadi tersangka oleh KPK.

Soal sprindik dikritisi Margarito karena sprindik itu yang menjadi dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto.

Dan sprindik itu, menurut Margarito disebutnya cacat hukum, bila cacat hukum maka penetapan tersangka Dadan oleh KPK menjadi tidak sah.

 

Alasan Cacat Hukum

Baca Juga: PSS Sleman vs Persib Bandung Sore ini di Yogyakarta, Tyronne Gustavo Berharap Kepada Luis Milla

Margarito pun menjelaskan soal cacat hukum yang dimaksud, yakni saat penyidik KPK menangani perkara tersebut berdasarkan dua alat bukti yang sebetulnya hanya satu alat bukti.

Karena menurutnya, satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti. "Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis," ujarnya.

Makanya, lelaki kelahiran Ternate tersebut berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti. Seharusnya, ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian.

"Seharusnya dua keterangan itu memiliki keyakinan bahwa secara materil ada tindak pidana, baru bisa dipakai. Kalau terpisah itu menurut saya tidak," tuturnya.

Dalam keterangan di sidang, Margarito menyebut tidak muncul soal masalah barang bukti uang. Yang dipersoalkan lebih kepada cara KPK menetapkan Dadan sebagai tersangka yang berdasarkan pada satu saksi dan satu ahli.

"Kemarin di sidang tidak muncul soal itu. Tapi kalau pun ada, sebut saja misalnya ada surat yang menunjukkan ada pergerakan uang, harus dipastikan bahwa fakta itu secara materil memang meyakinkan bahwa orang itu melakukann tindak pidana. Seingat saya, memang dari segi pemohon dianggap ada, Tapi saya lihat hal itu sebagai hal yang tidak signifikan," ungkap Margarito.

Diberitakan sebelumnya, Dadan ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dalam kasus pengurusan perkara di MA. Dalam kasus tersebut dua hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh diseret ke pengadilan.

Dadan diseret karena dituding ikut mengurus perkara dengan mendapatkan imbalan dari Haryanto Tanaka. Dadan pun ditetapkan tersangka hingga di tahan.

Baca Juga: Jadwal Final Taipei Open 2023 Hari Ini: Ada 2 Wakil Indonesia yang Akan Merebut Gelar Juara

Merasa tidak terima tuduhan itu  Dadan Tri Yudianto selaku eks Komisaris Independen PT Wika Beton mempraperadilankan KPK atas status tersangka yang disandangnya.

Dadan dijadikan tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan. Keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp 11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto akan kembali digelar Senin, 26 Juni 2023 yang direncanakan akan dibacakan putusan dari hakim tunggal PN Jakarta Selatan.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler