Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan manfaat, syarat, kriteria dan cara mengikuti program

23 November 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi cara mudah, syarat, dan waktu kapan bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi karyawan PHK. /Tangkap layar Kemnaker

DESKJABAR - Gelombang PHK mulai menggaung di tengah masyarakat Indonesia. Banyak perusahan yang terpaksa melakukan PHK demi menjaga stabilitas.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK) adalah jaminan kehilangan pekerja yang merupakan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang terkena PHK. 

Program JKP ini pertama kali dikeluarkan Presiden Jokowi pada Selasa 22 Februari 2022 silam. 

JKP merupakan program hasil kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. 

Namun sebelum melakukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa kriteria penerima, berapa besarannya, dan bagaimana cara klaimnya.

Baca Juga: Iuran BPJS Bisa Dicairkan Karena Tidak Pernah Sakit? Simak Ini Penjelasannya!

Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan program terbaru yang diselenggarakan oleh BPJamsostek berdasarkan amanat UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Apa itu JKP?

Secara umum JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK. 

Bantuan uang tunai bulanan hingga 6 bulan. Sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya. 

Bimbingan dan rekomendasi karir dan buat perencanaan karir dnegan bantuan tenaga koselor yang profesional. 

Akses prioritas ke jutaan lowongan kerja dapatkan akses tentang lowongan pekerjaan dari mana pun dan kapanpun. 

Pelatihan gratis berbasis kompetensi kerja. Ikuti pelatihan khusus sesuai dengan karir untuk meningkatkan keahlian. 

Manfaat mengikuti JKP

Kini kehilangan pekerjaan tidak perlu khawatir lagi.

Kriteria peserta JKP

Peserta yang men

Syarat dan cara mengikuti program JKP

Peserta yang mengalami PHK
Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut
Peserta berkeingan bekerja kembali
Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Gawat, Kekuatan Prancis Digerogoti Cedera Pemain, Setelah Karim Benzema Kali ini Menimpa Lucas Hernandez

Sementara itu berikut ini cara mengklaim program JKP

1. Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan pertama:

  • Masuk ke portal Siap Kerja di laman siapkerja.kemnaker.go.id
  • Pilih menu Ajukan Klaim
  • Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatanganu surat KAPK
  • Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta

2. Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua hingga bulan keenam:

  • Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
  • Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
  • Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
  • Peserta mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80%
  • Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja

Peserta yang mengalami PHK. Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut. Peserta berkeingan bekerja kembali. Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Kata Lionel Messi Soal Kekalahan Argentina dari Arab Saudi

Sejak 1 Februari 2022 hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan JKP kepada 7.641 pekerja dengan total nominal mencapai Rp 28 miliar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.37/2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

***

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: jkp.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler