Di PHK Perusahaan, Segera Cairkan JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, Inilah Kriteria, Besaran, dan Cara Klaimnya

- 23 November 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi klaim JKP pekerja korban PHK ke BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi klaim JKP pekerja korban PHK ke BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/

DESKJABAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Kemenaker telah menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2022 mencapai 10.765 orang.

Jumlah korban PHK diperkirakan angkanya jauh lebih besar lagi, karena tidak semua perusahaan melaporkannya ke Disnaker setempat.

Jika anda adalah pekerja korban PHK, maka anda masih berkesempatan hidup layak dan berpeluang bekerja lagi dengan melakukan klaim JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: KASUS Pemerkosaan Ramai Ramai Pegawai Kemenkop Dihentikan Polresta Bogor, Mahfud MD Putuskan Kasus Dilanjutkan

Namun sebelum melakukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa kriteria penerima, berapa besarannya, dan bagaimana cara klaimnya.

Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan program terbaru yang diselenggarakan oleh BPJamsostek berdasarkan amanat UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui program JKP, pemerintah ingin mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK, sekaligus mendorong mereka untuk bisa kembali bekerja.

Sejak 1 Februari 2022 hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan JKP kepada 7.641 pekerja dengan total nominal mencapai Rp 28 miliar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.37/2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

Adapun kriteria peserta penerima JKP adalah :

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x