Kapan Tenaga Honorer Pemerintah Dihapus?, Kenapa Tenaga Honorer Dihapus? Ini Alasannya

4 Juni 2022, 05:01 WIB
Ilustrasi pelantikan ASN/PNS di satu pemerintah daerah. Mulai November 2023, pemerintah resmi akan menghapus tenaga honorer di setiap instansi di seluruh Indonesia. /Dok. DeskJabar/

DESKJABAR - Sudah diputuskan, tahun depan tahun 2023 tenaga honorer akan ditiadakan atau dihapus di instansi pemerintah.

Tenaga honorer dihapus mulai berlaku efektif pada 28 November 2023. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta instansi masing-masing untuk segera melakukan pemetaan bagi pekerja/pegawai non-ASN.

Jika ada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang masih merekrut tenaga honorer, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, pada pertengahan Januari 2022 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo juga pernah menyampaikan bahwa  penuntasan masalah tenaga honorer diberi batas waktu sampai tahun 2023.

Baca Juga: GAJI KE-13 CAIR TANPA POTONGAN: Ini Jadwal Cair dan Besaran Gaji Ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo, penyelesaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas non-PNS, non-PPPK, dan tenaga honorer berkategori (THK) ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK. Asalkan memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

"PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat 3 Juni 2022.

Kenapa tenaga honorer tiba-tiba dihapus? Bukankah tenaga honorer jumlahnya cukup banyak baik yang bekerja di pusat maupun  daerah?.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP: Geng Motor dan Orang Berpengaruh di Jabar Terlibat, Pembunuh Anjani Bee Disebut

Menurut Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), rencana tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 bukanlah kebijakan yang dikeluarkan secara tiba-tiba.

“Rencana (tenga honorer dihapus) ini sudah dibahas sejak tahun 2005”, jelas Alex Denni.

Alex Denni mengakui tidak semua pekerjaan yang ada di instansi pemerintahan dikerjakan oleh ASN (aparatur sipil negara).

“Namun sejalan dengan UU No 5 Th 2014, ASN hanya digolongkan sebagai PNS (pegawai negeri sipil)  dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)”, katanya.

Tak dapat dipungkiri, keputusan tenaga honorer dihapus ini telah memicu kegaduhan, telah menimbulkan pro-kontra.

Mengapa tenaga honorer dihapus? Membuat kacau kebutuhan formasi ASN dalam instansi pemerintah, disebut-sebut sebagai salah satu alasannya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Pangandaran yang Wajib Kamu Kunjungi, Nomor 4 Punya Hotel Unik Loh

Rekrutmen tenaga honorer yang dilakukan terus menerus juga membuat permasalahan tenaga honorer jadi tak berkesudahan

Realita rekrutmen tenaga honorer yang tak kunjung selesai itu membuat pemerintah khawatir. Padahal ada PP yang menjelaskan bahwa merekrut tenaga honorer itu dilarang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 8 PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi  CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Selain itu, ini termaktub juga dalam Pasal 96 PP No 49/2018 mengenai Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Kemenpan RB sumber lain

Tags

Terkini

Terpopuler