Covid-19, Mau MUDIK Menggunakan Pesawat? WAJIB Siapkan e-HAC! Begini Cara Mendapatkannya

7 April 2022, 09:42 WIB
e-HAC wajib diisi untuk Anda yang mudik dengan pesawat. /kemkes.go.id/

DESKJABAR - Di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat yang akan mudik menggunakan pesawat wajib mengisi electronic Health Alert Card atau e-HAC.

Mengisi e-HAC menjadi syarat mudik menggunakan transportasi udara alias pesawat.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang "Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19."

Jadi Anda yang akan mudik menggunakan pesawat, mulai tanggal 15 April, wajib mengisi e-HAC.

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 1443 H Tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022, Simak Syarat Mudik

Dikutip dari laman kemkes.go.id, Kamis 7 April 2022, Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran tahun 2022.

"Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC, atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in," tulis laman tersebut.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2022 di Masa Pandemi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR. Otomatis e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam.

Baca Juga: KELUARGA Ingin Mudik Lebaran Tapi Gak Punya Mobil, Ini 5 Tip Mudah Memilih Mobil Sewaan

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia di bawah 6 tahun yang dibebaskan dari syarat vaksinasi, dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR.

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan, kelak pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

''Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,'' ujar Setiaji.

''Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,'' ujar Setiaji.

Baca Juga: SIAP-SIAP MUDIK Lebaran 2022 untuk Masyarakat, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Panduan Mengisi e-HAC

Inilah panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.

3. Klik fitur ''e-HAC'', lalu pilih ''Buat e-HAC''.

4. Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

5. Pilih sarana perjalanan ''Udara''.

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''.

9. Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus.

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan "layak untuk terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

11. Setelah itu, pilih ''Konfirmasi'' dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak terbang, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi, atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.***

 

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler