Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Hingga Daftar Umroh?

20 Februari 2022, 20:24 WIB
Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Hingga Daftar Umroh? /blog.amartha.com/

 

DESKJABAR - Presiden Jokowi menetapkan mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat dalam membuat SIM hingga daftar umroh.

Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan kembali dengan adanya kebijakan baru yang dibuat oleh Presiden Jokowi.

Kebijakan baru tersebut tentunya menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia, dimana masyarakat merasa hal tersebut kembali menyulitkan masyarakat.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan sebuah kebijakan baru dalam persyaratan pembuatan SIM dan STNK.

Baca Juga: PROGRES TERBARU KASUS SUBANG, Ini Kata Kapolda Soal Nasib Pelaku + Ini Pengakuan Saksi Usai Disumpah Al Qur’an

Baca Juga: PUNYA HUTANG Segunung Ingin SEGERA LUNAS? Baca Doa Pendek Mudah Dihafal Ini, Kata Buya Yahya

Dimana bagi masyarakat yang ingin membuat SIM dan sebagainya harus memiliki Kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat permohonan tersebut.

Kebijakan membuat SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan tercantum dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Dikutip DeskJabar.com dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Minggu, 20 Februari 2022, intruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Tujuan dari pembuatan kebijakan itu sendiri dimaksudkan untuk mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun, tidak hanya dalam permohonan membuat SIM, peraturan tersebut juga berlaku dalam pembuatan STNK, SKCK, proses jual tanah, hingga syarat pendaftaran umroh.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.

Baca Juga: KARENA JIN, Warga di Kaki Gunung Ciremai Kaya Raya: Mobil Mahal, Rumah Mewah Bergaya Eropa

Baca Juga: 5 JENIS MIMPI yang Tanpa Disadari Ternyata Anda Memiliki KHODAM PENDAMPING, Kata Abah Romdhoni

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata Presiden dalam instruksi tersebut dikutip DeskJabar.com dari pikiranrakyat.com pada 20 Februari 2022.

Karena adanya kebijakan baru tersebut, maka masyarakat yang kini membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.

Dengan begitu, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Jadi mulai 1 Maret 2022, setiap pemohon wajib melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan sehingga bisa membuat SIM, STNK, SKCK, Proses jual tanah hingga daftar umroh.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PikiranRakyat.com bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler