Baca Juga: Ledakan Susulan Terdengar Lagi dari Arah Subden Detasemen Gegana Polda Jatim
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU tipikor junto 55 dan tersangka ditahan 20 hari ke depan di rutan kelas 1 Bandung. Kerugian negara sedang dilakukan penghitungan namun kurang lebih Rp 13 miliar
"Ini sangat prihatin karena dana program KIP yang disalah gunakan oleh yang bersangkutan, modusnya pemotongan bantuan dan ada mahasiswa mahasiswa fiktif. Kami sangat prihatin dan sangat diperliukan mahasiswa kurang mampu," katanya.***