Tabrakan Kereta Api Turangga Vs KA Lokal di Cicalengka Terungkap, Ini Penjelasan KNKT

- 17 Februari 2024, 05:30 WIB
Foto dokumentasi tabrakan KA Turangga dan Commuterline (KRL) Bandung Raya di petak Jalan Cicalengka-Haurpugur kilometer 181, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat 5 Januari 2024 lalu. KNKT berhasil mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan itu.
Foto dokumentasi tabrakan KA Turangga dan Commuterline (KRL) Bandung Raya di petak Jalan Cicalengka-Haurpugur kilometer 181, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat 5 Januari 2024 lalu. KNKT berhasil mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan itu. /Dok DeskJabar.com/

DESKJABAR - Pelaksana Tugas Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Gusnaedi Rachmanas, mengungkapkan bahwa tabrakan kereta api (KA) Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka Jawa Barat Januari 2024 lalu akibat anomali berupa uncommanded signal.

Anomali berupa uncommanded signal tersebut terjadi antara Stasiun Cicalengka dengan Stasiun Haurpugur. Dan uncommanded signal itu sudah berlangsung sejak Agustus 2023.

“Jadi anomali berupa uncommanded signal, sebenarnya sudah terjadi beberapa kali sejak Agustus tahun 2023,” ungkap Gusnaedi Rachmanas dalam konferensi pers bertajuk “Laporan Akhir Hasil Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian”, di Jakarta, Jumat 17 Februari 2024.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Bisa Dibeli Lewat HP, Mudah dan Efisien: BEGINi CARANYA!

Baca Juga: Ini Gaji Komeng Jika Diterima Jadi Anggota DPD RI: Raihan Suaranya Tembus di Atas 1 Juta

Gusnaedi yang akrab disapa Edi, menjelaskan bahwa anomali tersebut tidak ditindaklanjuti lebih jauh, tapi selalu di-reset atau diatur ulang agar pelayanan kereta api dapat dilakukan kembali.

Adapun yang dimaksud pengaturan ulang, kata Edi, yakni petugas menghapus blok atau perintah yang dirasa tidak pernah dilakukan oleh masing-masing petugas yang terkait.

“PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api) yang berdinas pada saat itu mungkin sadar (ada anomali),” ujar Edi.

Edi memperkirakan, petugas yang menyadari adanya anomali lantas berkomunikasi dengan PPKA yang berada di sisi lain, kemudian menghapus blok yang tidak pernah dimintakan.

“Namun, anomali ini, yang terjadi empat kali ini, tidak tercatat atau tidak teridentifikasi sebagai gangguan blok, sehingga tidak tercatat pada laporan gangguan persinyalan,” kata Edi pula.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah