DESKJABAR - Pasca tabrakan Kereta Api (KA) Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Jumat, 5 Januari 2024 lalu, kini jalur Haurpugur-Cicalengka sudah bisa dilalui kereta dengan kecepatan 60 km/jam.
Sebelumnya, pasca tragedi kecelakaan itu, jalur Haurpugur - Cicalengka sempat tak bisa dilalui karena proses evakuasi sejumlah gerbong dan lokomotif kedua rangkaian kereta tersebut.
Meski begitu, Pada Sabtu, 6 Januari 2024 jalur tersebut sudah bisa dilewati meski dengan kecepatan terbatas 20km/jam.
"Update dilokasi saat ini (jalur) bisa dilalui kereta api dengan puncak kecepatan dibatasi 60km/jam," ujar Manager Humas Daop 2 Bandung, kepada DeskJabar.com, Senin, 8 Januari 2024 pagi.