PASCA Tabrakan KA Turangga di Cicalengka Bandung, Jalur Haurpugur-Cicalengka bisa Dilalui Kecepatan 60 km/jam

- 8 Januari 2024, 09:08 WIB
Ilustrasi : Pasca tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, kini kereta sudah bisa melewati jalur Haurpugur-Cicalengka dengan kecepatan maksimal 60 km/jam
Ilustrasi : Pasca tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, kini kereta sudah bisa melewati jalur Haurpugur-Cicalengka dengan kecepatan maksimal 60 km/jam /DeskJabar.com/Dindin Hidayat/

Ke empat korban jiwa semuanya merupakan petugas dari KAI yakni Masinis Julian Dwi Setiono, Asisten masinis Ponisam, Pramugara Ardiansyah, dan Security Enjang Yudi.

Kepada ke empat korban yang meninggal dunia itu, PT KAI (Persero) dan PT Jasa Raharja (Persero) pada Minggu, 7 Januari 2024 kemarin telah memberikan santunan kematian kepada ahli waris atau pihak kelurganya.

Selain memberikan santunan kematian, PT Jasa Raharja juga memberikan bantuan jaminan biaya perawatan (guarantee letter) kepada para korban luka - luka.

Sementara bagi anak dari masinis serta asisten masinis, PT KAI menanggung biaya pendidikan mereka hingga perguruan tinggi.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah