DESKJABAR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) persero dan PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kematian terhadap ahli waris atau keluarga korban meninggal dunia, dalam tragedi tabrakan KA Turangga dan KRL Commuter line lokal Bandung Raya yang terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024 di Cicalengka.
Santunan juga diberikan oleh anak perusahaan PT KAI yakni KAI Service juga memberikan santunan kepada pegawai KAI yang turut menjadi korban meninggal dalam tragedi memilukan pada Jumat pagi lalu.
Kemudian PT Jasa Raharja selain memberikan santunan kematian kepada ahli waris / keluarga korban meninggal juga memberikan bantuan, jaminan biaya perawatan (guarantee letter) kepada para korban luka - luka dalam insiden tabrakan kereta api.
Baca Juga: KESAKSIAN Warga Cicalengka, Sesaat Setelah Terjadi Tabrakan Kereta Api Turangga dan KA Commuterline
EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, santunan diberikan KAI untuk pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah tabrakan kereta api di Cicalengka Bandung.
Menurut Raden pihak KAI memberikan santunan kepada pegawai yang meninggal dunia dalam tragedi Cicalengka besarannya sebagai berikut :