Sebelumnya,pembayaran uang ganti rugi sudah dibayarkan di Desa Panyadap, Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung pada 29 dan 30 Januari 2024.
Proses pembebasan lahan kemudian dilanjutkan ke Desa Tangsimekar, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Di Desa Tangsimekar telah dilaksanakan musyawarah UGR dimana dalam pertemuan tersebut akan diperoleh kesepakatan nilai ganti rugi atas lahan dan bangunan yang terdampak proyek Tol Getaci. Musyawarah UGR akan berlangsung di kantor desa pada 31 Januari dan 1 Februari 2024.
Baca Juga: Wisata Rumah Bosscha PTPN Malabar, Pangalengan, Bandung, Keliru Penyebutan Selama Bertahun-tahun
Adapun hingga Minggu 4 Februari 2024, jumlh desa yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi Tol Getaci adalah :
Kabupaten Bandung
1.Desa Cigentur, Kecamatan Paseh
2.Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh
3.Desa Padamukti, Kecamatan Solokanjeruk
4.Desa Tegal Sumedang, Kecamatan Rancaekek
5.Desa Mekarlaksana, Kecamatan Cikancung
6.Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg