Para Tersangka Kasus Subang Diprediksi Sulit Bebas, Mungkin Terkena 20 Tahun Penjara

- 3 Januari 2024, 09:28 WIB
Mobil dimana mayat ibu dan anak korban pembunuhan di Jalancagak, Subang, ditemukan.
Mobil dimana mayat ibu dan anak korban pembunuhan di Jalancagak, Subang, ditemukan. /Budi S Ombik/DeskJabar

DESKJABAR – Menjelang pengadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, ada fenomena dimana tiga tersangka lainnya sampai kini belum ditahan. Gambaran ini menjadi pertanyaan sejumlah pengamat kasus Subang, apakah kemungkinan mereka bebas atau tidak.

Sepertinya, menjelang pengadilan kasus Subang masih berkutat soal pengakuan dan alat bukti dalam urusan tersangka. Mungkin bakal terjadi adu kuat saling tuding dan saling sanggah soal siapa pelaku pembunuhan diantara para tersangka, berikut alat bukti yang disiapkan polisi.

Lima tersangka pada kasus Subang ditetapkan oleh Polda Jabar, yaitu Danu, Yosep, Mimin, Arigi, dan Abi. Sampai Selasa, 2 Januari 2024, dua nama pertama sudah ditahan, sementara tiga nama terakhir belum ditahan bahkan sempat mengajukan pra-peradilan yang kemudian ditolak oleh pengadilan di Bandung.

 Baca Juga: Tim Penyidik Kasus Subang Mendapat Serangan Mistis, Banyak Polisi Diguna-guna ?

Kasus Subang merupakan pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22), yang merupakan ibu dan anak di Jalancagak, Subang. Mereka ditemukan tewas pada bagasi mobil Toyota Aphard pada halaman rumah kejadian di Ciseuti, Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021.

Hitung-hitungan

Fenomena menjelang persidangan kasus Subang, juga menarik perhatian Anjas Asmara, yang merupakan salah seorang pemerhati kasus tersebut. Anjas memprediksi, bahwa pengadilan kasus Subang akan lebih berdasarkan keterangan tersangka Danu, pada urusan Yosep, Mimin, Arigi, dan Abi.

Anjas menduga, bahwa kelima tersangka kasus Subang bakal sulit bebas pasca pengadilan nanti. "Secara hitung-hitungan, agak sulit sekali, walau kuasa hukum mereka menargetkan bebas," ujar Anjas Asmara.  

Anjas memperhitungkan, jika para tersangka berlaku kooperatif, kemungkinan akan terlepas dari hukuman maksimal seumur hidup. Tetapi kemungkinan potensi "hanya" bisa terkena 20 tahun penjara.

 Baca Juga: Kasus Subang, Pra Peradilan Mimin, Arigi, dan Abi Ditolak, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Anjas juga mengatakan soal  Mimin, Arigi, dan Abi masih sulit ditebak apakah mereka akan langsung ditahan atau mungkin tidak akan langsung ditahan. Padahal diketahui, gugatan pra peradilan ketiganya sudah ditolak oleh pengadilan di Bandung.

“Biasanya, tersangka yang ditahan menjelang pengadilan, kemungkinan hukumannya diatas lima tahun, atau potensi melarikan diri,” kata Anjas, melalui YouTube Anjas Asmara diunggah Senin, 1 Januari 2024 malam.

Tetapi, kata Anjas, yang perlu diwaspadai adalah diantara para tersangka jika ada upaya menghilangkan barang bukti. Tetapi apa pun hasilnya, akan terlihat di pengadilan, apakah mereka terlibat atau tidak.

Pihak Polda Jabar melalui Kabid Humas Ibrahim Tompo, pada 6 Desember 2023, menyebutkan, bahwa diantara para tersangka kemungkinan dikenai ancaman pasal 340, 55, dan 56, tentang pembunuhan berencana. Hukumannnya, antara hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: YouTube Anjas Asmara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x