Tim Penyidik Kasus Subang Mendapat Serangan Mistis, Banyak Polisi Diguna-guna ?

- 30 Desember 2023, 17:24 WIB
Rumah kejadian kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.
Rumah kejadian kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang. /Kodar Solihat/DeskJabar

 Baca Juga: Motif Kasus Subang 2021 Karangan Danu? Kuasa Hukum Yosep Yakin Kliennya Tidak Terlibat Pembunuhan

Lanjutan penanganan kasus Subang, dimana polisi menolak pengajuan pra peradilan dilakukan oleh tiga tersangka, yaitu Mimin, Arigi, dan Abi. Ketiganya membantah keterangan tersangka lainnya, yaitu Danu yang menyebut ketiga orang itu ada pada lokasi kejadian ketika saat jam pembunuhan.

Adalah Rohman Hidayat juga menjadi kuasa hukum empat tersangka lainnya, yaitu Yosep (selaku suami Tuti dan ayah Amalia), bersama Mimin, Arigi, dan Abi. Rohman Hidayat menyatakan tetap akan memberikan pembelaan keadilan kepada ketiga tersangka dimaksud.

Lain halnya dari kubu tersangka Danu yang dikabarkan sudah menjadi justice collabolator, menurut kuasa hukumnya, Achmad Taufan, mendorong kliennya itu menyebut secara gambang apa yang diketahuinya soal kejadian pembunuhan itu.

Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas pada bagasi mobil Toyota Alphard, pada halaman rumah kejadian di Ciseuti Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021. Setelah lewat dari dua tahun, polisi kembali melanjutkan penyidikan lalu ditetapkan lima orang tersangka. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: YouTube Anjas Asmara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah