Adapun 5 desa di Kecamatan Paseh yang terdampak adalah :
- Desa Cijagra, Kecamatan Paseh : 11,73 Ha
- Desa Cigentur, Kecamatan Paseh : 0,57 Ha
- Desa Karangtunggal Kecamatan Paseh : 0,77 Ha
- Desa Tangsimekar, Kecamatan Paseh : 12,72 Ha
- Desa Cipedes, Kecamatan Paseh : 7,85 Ha
Dari 5 desa di Kecamatan Paseh, baru 2 desa yang sudah menerima pembayaran UGR yakni Desa Cigentur dan Desa Karangtunggal yang sudah dilaksanakan sekitar November dan Desember 2022.
Itu artinya Desa Cijagra harus menunggu sekitar satu tahun untuk bisa menerima pembauaran UGR seperti yang telah diterima warga di Desa Cigentur dan Desa Karangtunggal.
Hal yang sama juga dialami warga di Desa Margaasih, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dari penururan salah seorang warganya, hingga saat ini pembayaran UGR belum diterima mereka. Padahal musyawarah UGR sudah dilaksanakan sekitar 8 bulan lalu.***