DESKJABAR - Jalan Tol Getaci merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang dicanangkan pemerintah pusat. Tol Getaci yang disebut-sebut merupakan jalan tol terpanjang di Indonesia, menghubungkan dua provinsi yakni Jawa Barat dan Jawa tengah.
Jalan Tol Getaci membentang sepanjang 206,65 km dari mulai Gedebage Bandung hingga Cilacap Jawa Tengah, melewati Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran dan Kabupaten Cilacap.
Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian PUPR mengatakan, pembangunan jalan Tol Getaci diputuskan prioritas hanya sampai Ciamis terlebih dahulu tidak sampai Cilacap.
"Ini yang paling dibutuhkan, saya kira kita akan mengerjakan yang bagian Gedebage hingga Ciamis terlebih dahulu", kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kepada wartawan usai melakukan rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gara-Gara Dibangun Sampai Ciamis, Singkatan Tol Getaci Berubah Jadi Begini
Proses tahapan pembangunan mega proyek jalan Tol Getaci lewat Garut terus berlanjut. Saat ini sudah memasuki tahapan penyerahan Uang Ganti Rugi (UGR) terhadap para pemilik tanah yang tergusur.
Di Kabupaten Garut, tepatnya di Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, ada salah seorang warga bernama Aji Ibrohim mendapat uang ganti rugi sebesar Rp700 juta, karena lahan miliknya tergusur Tol Getaci.
"Saya punya satu bidang (tanah yang terdampak pembangunan Tol Getaci), luasnya 745 meter," kata Aji kepada wartawan pada saat penyerahan UGR secara simbolis beberapa pekan lalu.
Berdasarkan data di Pemkab Garut, khsus di Desa Margacinta ada 164 bidang tanah dengan luas total sekitar 10 hektare yang tergusur pembangunan Tol Getaci.