DESKJABAR - Proses tahapan pembangunan mega proyek jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap atau Tol Getaci lewat Garut terus berlanjut. Saat ini sudah memasuki tahapan penyerahan Uang Ganti Rugi (UGR) terhadap para pemilik tanah yang tergusur.
Di Kabupaten Garut, proses UGR sudah sampai ke Desa Margacinta, di Kecamatan Leuwigoong. Bahkan sejak bulan November 2023, para warga pemilik lahan yang tanahnya terdampak pembangunan Tol Getaci sudah menerima uang ganti rugi dari pemerintah.
Penyerahan UGR itu diserahkan secara langsung oleh pemerintah yang diwakili Pemerintahan Desa, Pemkab Garut hingga perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak perbankan.
Bahkan ada salah seorang warga Desa Margacinta bernama Aji Ibrohim mendapat uang ganti rugi atau UGR sebesar Rp700 juta, karena lahan miliknya tergusur atau terdampak Tol Getaci.
"Saya punya satu bidang (tanah yang terdampak pembangunan Tol Getaci), luasnya 745 meter," kata Aji kepada wartawan pada saat penyerahan UGR secara simbolis.
Aji mengatakan, tanah miliknya yang terdampak pembangunan Tol Getaci itu berupa sawah. Ia menegaskan, UGR sebesar Rp700 juta yang diterimnya akan dibelikan untuk tanah. "Insya Allah dibelikan lagi tanah," katanya.
Berdasarkan data di Pemkab Garut, khusus di Desa Margacinta ada 164 bidang tanah dengan luas total sekitar 10 hektare yang tergusur pembangunan Tol Getaci.
Menurut Kepala Desa Margacinta Acep Gandi, seluruh warga yang tanahnya terdampak Tol Getaci menerima uang pengganti yang diberikan oleh negara.
"Alhamdulillah (pembayaran uang ganti rugi) tidak ada kendala dan lancar. Masyarakat juga menerima 100 persen," ungkap Acep.