Aji Dapat Rp700 Juta dari Ganti Rugi Tol Getaci di Kabupaten Garut: TASIKMALAYA SIAP-SIAP!

- 13 Desember 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi jalan tol: Salah seorang warga Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut bernama Aji Ibrohim mendapat uang ganti rugi atau UGR sebesar Rp700 juta, karena lahan miliknya tergusur atau terdampak Tol Getaci.
Ilustrasi jalan tol: Salah seorang warga Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut bernama Aji Ibrohim mendapat uang ganti rugi atau UGR sebesar Rp700 juta, karena lahan miliknya tergusur atau terdampak Tol Getaci. /bpjt.pu.go.id/

2. Kecamatan Leles

Di Kecamatan Leles desa yang dilalui Tol Getaci yakni; Desa Kandangmukti, Desa Leles, Desa Cangkuang, Desa Margaluyu, Desa Sukarame.

3. Kecamatan Leuwigoong

Di Kecamatan Leuwigoong Tol Getaci hanya melewati satu desa yaitu Desa Margacinta.

4. Kecamatan Banyuresmi

Di Kecamatan Leuwigoong, Tol Getaci akan melitasi Desa Sukakarya, Desa Sukalaksana, Desa Sukamukti, Desa Sukaratu, Desa Pamekarsari, Desa Sukasenang

Baca Juga: FIKS! Tol Getaci Gedebage-Ciamis Dibangun Mulai 2024, Kota dan Kab Tasik Kebagian 1 Exit Tol

5. Kecamatan Karangpawitan

Di wilayah Kecamatan Karangpawitan Tol Getaci melewati: Desa Mekarsari, Kelurahan Lengkongjaya, Desa Jatisari, Kelurahan Karangmulya, Desa Suci, Kelurahan Lebakjaya, Desa Tanjungsari, Desa Lebak Agung.

6. Kecamatan Garut Kota

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x