Aji Dapat Rp700 Juta dari Ganti Rugi Tol Getaci di Kabupaten Garut: TASIKMALAYA SIAP-SIAP!

- 13 Desember 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi jalan tol: Salah seorang warga Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut bernama Aji Ibrohim mendapat uang ganti rugi atau UGR sebesar Rp700 juta, karena lahan miliknya tergusur atau terdampak Tol Getaci.
Ilustrasi jalan tol: Salah seorang warga Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut bernama Aji Ibrohim mendapat uang ganti rugi atau UGR sebesar Rp700 juta, karena lahan miliknya tergusur atau terdampak Tol Getaci. /bpjt.pu.go.id/

Di Kecamatan Garut Kota ada 4 kelurahan yang terlewati jalan Tol Getaci yakni: Kelurahan Cimuncang, Kelurahan Kota Kulon, Kelurahan Margawati, dan Kelurahan Sukanegla.

7. Kecamatan Cilawu

Lanjut ke Kecamatan Cilawu, di wilayah ini Tol Getaci akan melewati 8 desa, yaitu: Desa Ngamplangsari, Desa Ngamplang, Desa Pasanggrahan, Desa Cilawu, Desa Karyamekar, Desa Dayeuhmanggung, Desa Sukatani dan Desa Sukamaju.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x