Dalam persidangan nanti, menjadi tugas jaksa penuntut umum untuk meyakinkan hakim berdasarkan bukti-bukti dari tim penyidik dan keterangan saksi ahli.
"Kalau saya, keadaan jenazah dari forensik patologi. Nanti untuk DNA, dari ahli DNA. Mungkin nanti untuk detektor kebohongan, ahlinya bisa didatangkan. Untuk IT, ahli IT juga didatangkan juga ke pengadilan," tutur Sumy Hastry.
Saat ditanya Denny Darko apakah saat ini (2021-red.) polisi sudah mengantongi nama-nama (pelaku-red.) berdasarkan minimal 2 alat bukti, Sumy Hastry mengiyakan.
"Menurut saya sudah," ucap Sumy Hastry lalu tertawa.
Pada video tersebut, Sumy Hastry juga menjelaskan bahwa dalam kasus apapun, bisa saja tim penyidik menaikkan status saksi menjadi tersangka jika ada bukti.
Pada akhir video, Sumy Hastry juga berkeyakinan jika salah satu korban kasus Subang 2021 adalah target operasi pembunuhan. Akan tetapi, karena ada saksi lain yang melihat, maka ia pun ikut dibunuh.
Seperti diberitakan DeskJabar.com, hanya Danu yang mengaku sebagai pelaku kasus Subang 2021. Sedangkan 4 tersangka lain, yaitu Yosef Hidayah (suami Tuti Suhartini sekaligus ayah Amel), Mimin Mintarsih (istri muda Yosef), Arighi dan Abi (anak Mimin), tetap pada pernyataan semula, yaitu tidak terlibat pembunuhan dan bahkan tidak berada di lokasi saat kejadian.***