Kasus Subang 2021 Terungkap, Polisi Kantongi Minimal 2 Alat Bukti, Sumy Hastry: Kita Nggak Butuh Pengakuan

- 26 Oktober 2023, 10:50 WIB
Tim penyidik Polda Jabar menggelar olah TKP ulang kasus pembunuhan anak dan ibu di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, 24 Oktober 2023. Menurut pakar forensik Sumy Hastry, polisi tidak butuh pengakuan tetapi mengumpulkan minimal dua alat bukti.
Tim penyidik Polda Jabar menggelar olah TKP ulang kasus pembunuhan anak dan ibu di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, 24 Oktober 2023. Menurut pakar forensik Sumy Hastry, polisi tidak butuh pengakuan tetapi mengumpulkan minimal dua alat bukti. / ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt/ ANTARA FOTO

Sekadar informasi, belakangan saat diundang ke podcast Deddy Corbuzier, Sumy Hastry mengungkapkan kematian kedua korban yang jasadnya ditemukan pada tanggal 18 Agustus 2021 pagi.

"Ibu Tuti dibunuh sekitar jam 2.00 sampai jam 4.00. Amel dibunuh jam 4.00 sampai jam 6.00," kata Sumy Hastry dalam video yang tayang pada 10 Mei 2023 berjudul 'SAYA CIUM BAU MAYAT NYA, SAYA TAU DIA DI BUNUH‼️EXCLUSIVE - Deddy Corbuzier Podcast.'

Kembali ke podcast Denny Darko, Saat menjawab pertanyaan netizen soal kemungkinan adanya rambut pelaku yang tercecer di TKP, terutama di kamar Amel, Sumy Hastry menyatakan, penyidik sudah melakukan olah TKP.

"Kan kita olah TKP lagi dan ambil sampel DNA di properti di TKP, termasuk darah, rambut, bekas sidik jari yang diduga ada DNA pelaku-pelaku itu," kata dia.

Menurut dia, di di Puslabfor Polri sudah banyak DNA dari TKP di Subang. Penyidik tinggal memetakannya berdasarkan pemeriksaan saksi dan DNA.

"Kaya main puzzle, kira-kira DNA korban di mana saja, DNA pelaku di mana aja, kemudian dicocokkan, kemudian dia ada nggak saat kejadian," ujar Sumy Hastry.

Baca Juga: Kasus Subang 2021 Kian Terang Benderang, Danu Diancam Yosef? Achmad Taufan: Khawatir Ada Intervensi

Tidak butuh pengakuan

Sumy Hastry kembali menegaskan bahwa tim penyidik tidak membutuhkan pengakuan, tetapi mengumpulkan minimal dua alat bukti sesuai KUHAP untuk menetapkan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang untuk disidangkan di pengadilan.

"Kita semua nggak butuh pengakuan," kata Sumy Hastry menegaskan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Hastry Forensik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah