Kasus Subang 2021, Bukan Rekonstruksi Tapi Olah TKP Ulang, Kombes Pol Surawan: Keterangan Danu Sudah Sesuai

- 25 Oktober 2023, 08:44 WIB
Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, 24 Oktober 2023.
Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, 24 Oktober 2023. / ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt./ ANTARA FOTO

DESKJABAR - Tim penyidik Polda Jawa Barat ternyata tidak melakukan rekonstruksi melainkan olah TKP (tempat kejadian perkara) ulang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, singkatnya kasus Subang 2021, Selasa, 24 Oktober 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan yang berada di lokasi menyatakan, tujuan olah TKP ulang tersebut adalah mencocokkan dengan keterangan Danu sebagai salah seorang tersangka pelaku kasus Subang 2021.

"Hari ini, kami melakukan olah TKP ulang untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan hasil olah TKP," kata dia kepada wartawan seusai olah TKP kasus Subang 2021, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Kasus Subang 2021 Terkini, Rekonstruksi di TKP Berdasarkan Keterangan Danu, Rohman Hidayat Siapkan Upaya Hukum

Ia menjelaskan, polisi melibatkan tersangka Danu yang keterangannya akan dicocokkan dengan hasil olah TKP peristiwa pembunuhan. 

"Yang ditekankan kondisi TKP saat kejadian, kemudian keterangan Danu, supaya cocok sesuai," ucap Kombes Pol Surawan.

Kombes Pol Surawan juga mengungkapkan bahwa kegiatan lain yang dilakukan jajarannya di TKP adalah untuk mencari alat bukti lain. Salah satunya golok yang diduga telah digunakan untuk membunuh korban.

Menurut dia, sejauh ini, olah TKP kasus Subang 2021 berjalan lancar dan ada kecocokan dengan pengakuan dari Danu.

"Sejauh ini lancar, ya, tadi dari labfor (laboratorium forensik) melaporkan ada kecocokan. Artinya, bekas TKP, terutama bercak darah, kemudian keterangan Danu sudah sesuai semua. Kami harus pelan-pelan untuk mengungkap ini," tutur Surawan.

Baca Juga: Kasus Subang 2021 Terkini, Pakar Psikologi Forensik Ingatkan Soal Noda Darah, Pengakuan Danu Jujur atau Palsu

Warga padati lokasi olah TKP ulang

Seperti juga diberitakan DeskJabar.com, olah TKP ulang tersebut menarik perhatian banyak warga sekitar Jalan Cagak, Kabupaten Subang, yang merupakan lokasi pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel yang jenazahnya ditemukan pada 18 Agustus 2021 pagi.

Ratusan warga memadati lokasi untuk menyaksikan langsung rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak pada 2021. Polisi ternyata melakukan olah TKP ulang berdasarkan keterangan Danu.

Pada saat kejadian olah TKP ulang, kondisi rumah Tuti dan Amel yang juga rumah Yosef sekaligus berfungsi sebagai kantor yayasan itu, sudah tidak terawat. Halaman rumah dipenuhi rumput ilalang liar. 

Sebelumnya, Danu, yang merupakan keponakan Tuti dan sepupu Amel, juga anak angkat Wa Ida, kakak dari Tuti, menyerahkan diri ke polisi pada Senin, 16 Oktober 2023 dan mengakui terlibat dalam kasus Subang 2021.

Pengakuan Danu membuat polisi menaikkan status 4 saksi lain sebagai tersangka. Mereka adalah suami dan ayah korban, Yosef Hidayah; istri muda Yosep, Mimin Mintarsih; serta kedua anak tiri Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Sejauh ini, polisi baru menahan Danu dan Yosep. Sedangkan Mimin, Arigi, dan Abi, dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Kasus Subang 2021 Kian Terang Benderang, Danu Diancam Yosef? Achmad Taufan: Khawatir Ada Intervensi

4 Tersangka lain bantah pernyataan Danu

Kuasa hukum Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, yaitu Rohman Hidayat, menegaskan bahwa kliennya tetap pada pendirian semula dan membantah pernyataan tersangka Danu. Mereka menyatakan, tidak terlibat pembunuhan dan tidak berada di lokasi saat pembunuhan terjadi.

Rohman Hidayat menyampaikan bantahan kliennya tersebut melalui video di kanal Fredy Sudaryanto, Selasa, 24 Oktober 2023, bertajuk 'PAK ROHMAN mengatakan "PER4NNYA S4MA , TOKOHNY4 BERBED4" atas APA KES4KSI4N DANU.'

"Saya pastikan, saya yang mendampingi Pak Yosef, belum ada pengakuan. Bahkan tidak ada pengakuan," kata Rohman Hidayat.

Menurut dia, jika tersebar informasi pengakuan Yosef, itu adalah kabar bohong. Bahkan Kadiv Humas Polda Jabar juga menyampaikan tidak ada pengakuan.

"Kalau ada pengakuan, berarti harus ada BAP yang didampingi oleh kami. Masa kami sebagai pengacaranya tidak dihadirkan ketika ada BAP. Kalau seperti itu semena-mena dong pemeriksaannya. Jadi saya menyakini sampai hari ini tidak ada pengakuan," kata Rohman Hidayat.

Baca Juga: Kasus Subang 2021 Terkuak, Inilah Alat Bukti yang Kuat, Sudah Ada Pengakuan dari Tersangka Lain?

Menanggapi soal rekonstruksi (yang kemudian menjadi olah TKP), Rohman Hidayat menyatakan bahwa itu merupakan hak penyidik dalam rangka penyidikan. Yang pasti, rekonstruksi itu untuk mengonfirmasi keterangan Danu.***

Editor: Samuel Lantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah