Menurut Bima Arya, pemecatan guru honorer favorit bernama Mohamad Reza Ernanda itu dilatar belakangi oleh adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah setelah adanya investigasi yang dilakukan @inspektorat_kotabogor.
Selain itu, menurutnya pemecatan sepihak ini karena Mohamad Reza Ernanda dinilai tidak mematuhi kepala sekolah SD Negeri Cibeureum 1.
“Berawal dari adanya dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah, dugaan ini kemudian di investigasi oleh pemerintah kota dan inspektorat, kemudian kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer, karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah dan dianggap mengakses data pribadi dari Whatsapp kepala sekolah dan kemudian diberhentikan,” kata Bima Arya.
Kepala sekolah tersebut terbukti telah menerima suap atau gratifikasi, Bima Arya menegaskan, atas dasar itulah pihaknya mencopot jabatan kepala sekolah yang melakukan gratifikasi. Sebagaimana dikutip deskjabar.com dari Instagram @bimaaryasugiarto.
“Kepala sekolah telah di BAP oleh inspektorat dan terbukti telah menerima suap, jadi diberikan sanksi untuk bergeser diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa,” ujar Bima Arya.
Baca Juga: Sah, Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Cek Rinciannya Berikut Ini
Surat pemecatan guru honorer dibatalkan
Selain memberhentikan (copot) Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1, Bima Arya juga membatalkan keputusan pemecatan guru honorer favorit murid, Mohamad Reza Ernanda.
“Saya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, akhirnya disepakati oleh Kepala Sekolah untuk menerima keputusan Wali Kota terkait pemberhentian beliau dan membatalkan keputusan Kepala Sekolah, dan pak Reza bisa langsung mengajar kembali,” tegasnya.