DESKJABAR - Tahun 2023 masih tersisa sekitar 3 bulan, 2 pekan lagi,. Meski demikian, pemerintah jauh-jauh hari sudah menetapkan total ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024 pada Selasa, 12 September 2023.
Penetapan 27 hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang telah ditandatangani di Jakarta.
Pada saat konferensi pers hari ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa 27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
"Pemerintah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024," kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan bahwa penetapan 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 adalah untuk menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas di tahun 2024.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 juga menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan, dalam menentukan perencanaan program kerja ke depan.
Rincian 17 hari libur nasional
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih