Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor Pecat Guru Honorer , Buntut Pengaduan Maladministrasi

- 13 September 2023, 14:54 WIB
Di tengah murid-muridnya Mohamad Reza Ernanda, guru honorer yang dipecat Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 kota Bogor
Di tengah murid-muridnya Mohamad Reza Ernanda, guru honorer yang dipecat Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 kota Bogor /Twitter @CEN666EK/

DESKJABAR – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cibeureum 1 kota Bogor,  Nopi Yeni S.Pd melakukan pemecatan terhadap seorang guru honorer yang bernama Mohamad Reza Ernanda, S.Pd, sebagaimana tertuang dalam surat resmi Nomor :    -SDN CIB 1/IX/2023, Tanggal, 12 September 2023, tentang pemberitahuan pemberhentian.

Berdasarkan isi surat tersebut guru honorer Reza diduga mengambil tanpa hak data pribadi Whatsapp Kepala Sekolah, sehingga menimbulkan konflik internal antara Kepala Sekolah dengan guru – guru, dan tidak memiliki loyalitas, integritas dan nilai kepatuhan kepada pimpinan (Kepala Sekolah).

Baca Juga: MUSYAWARAH UGR Tol Getaci di Desa Langensari dan Sukamukti Selesai, INILAH Kisaran Harga Tanah yang Disepakati

“Maka dengan ini saya sebagai Kepala Sekolah memutuskan memberhentikan nama nama tersebut diatas dari pekerjaan sebagai guru kelas, terhitung mulai tanggal 13 September 2023,” tulis Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 kota Bogor.

Diketahui surat pemecatan guru honorer tersebut ditembuskan kepada, Kepala Dinas Pendidikan kota Bogor, Koordinator pengawas kota Bogor dan Pengawas SDN Cibeureum 1 kota Bogor.

Minta Bantuan Aliansi Koreksi Pendidikan dan LBH

Guru honorer SDN Cibeureum 1, Mohammad Reza Ernanda, setelah menerima surat pemecatan pada 12 September 2023, diduga secara sepihak oleh Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1, dirinya mendatangi dan meminta bantuan kepada Aliansi Koreksi Pendidikan (Mahasiswa, masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum /LBH).

Bersama Aliansi koreksi pendidikan dan LBH lalu Reza mendatangi Kantor Dinas Pendidikan kota Bogor, untuk mengadukan surat pemberhentian dirinya oleh Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1, karena surat pemecatan tersebut dinilai ada kejanggalan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Twitter @CEN666EK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x