DESKJABAR - Mereka ini yang menolak wacana pembongkaran Jalan Keboncau-Kudangwangi, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Mereka yang mempertanyakan sejauh mana kerugian negara sebagai imbas dari kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ini.
Ai Yuliani, istri dari Usep Saepudin, Pelaksana proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang, Jawa Barat, kemudian Kepala Desa (Kades) Keboncau Dodo dan Mantan Kades Kudangwangi, Aan Anhari yang larut dalam obrolan di kantor Kades Keboncau, Sabtu, 9 September 2023 atau baru-baru ini.
Vonis Hakim Memberatkan
Sebagaimana telah diketahui, Usep Saepudin Pelaksana proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi telah dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, beberapa waktu lalu dengan hukuman 3 tahun kurungan dengan denda Rp 400 juta, ditambah dengan uang pengganti Rp 1,8 miliar.
Dan, 3 terdakwa lainnya di Dinas PUPR Sumedang juga mendapatkan vonis hukuman yang sama, namun tanpa ada uang pengganti.
Dan sekarang ini sejak putusan ditetapkan, mereka sudah menjalani hukuman selama satu tahun. "Hukuman ini sangat memberatkan, sebetulnya saya keberatan," kata Ai Yuliani.
Baca Juga: Terancam Dibongkar Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang Karena Dianggap Merugikan Negara