Sementara itu, ada sejumlah warga yang juga hadir dalam diskusi itu menyikapi jika sikap pengadilan yang mewacanakan pembongkaran jalan Keboncau-Kudangwangi itu salah kaprah, seperti disuarakan Wawan (45) warga Keboncau. Betapa tidak, jalan sudah terbangun dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat meskipun sebelumnya dikotori oleh indikasi korupsi.
"Kan sudah dihukum dan dibebakan biaya pengganti dan denda. Menurut saya salah besar kalau jalan itu mau dibongkar, kan sudah terbangun dan sudah terpakai dan dapat dirasakan manfaatnya. Saya engga habis fikir, hakim sama jaksa yang mengadili perkara ini, lieur," kelakar Wawan.***