Sementara, jalan Keboncau-Kudangwangi yang telah dikerjakan pembangunannya sejak 4 tahun lalu dibangun kini sudah selesai dan warga lain sudah menikmati betul keberadaan jalan Keboncau-Kudangwangi yang sudah diperbaiki tersebut, malah, kata Dodo, warga kini merasa terbantu dengan hadirnya jalan tersebut.
"Lalu, saya tanya letak kerugian negaranya dimana?," tanyanya tegas. Semua terdiam dengan pernyataan itu.
Tolak Pembongkaran
Sementara itu, sekarang ini bersamaan dengan putusan PN Bandung kepada para terdakwa masing-masing 3 tahun dan denda Rp 400 juta, mewacanakan pembongkaran Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Dasarnya, sesuai ketentuan hukum Undang-undang konstruksi jika ternyata terjadi ketidaksesuaian kualitas atau mutu pekerjaan maka ditinggalkan tidak dibayar atau dibongkar. Dengan kata lain, jalan itu dinyatakan total loss atau dianggap tidak ada pekerjaan, jadi opsinya adalah dilakukan pembongkaran oleh pihak kontraktor.
Menanggapi wacana ini jelas mereka yang hadir, Ai Yuliani, Kades Dodo dan mantan Kades Kudangwangi, Aan Anhari menyatakan penolakan. Kades Dodo menyatakan soal ketentuan hukum Undang-undang itu terpatahkan dengan hadirnya jalan Keboncau-Kudangwangi yang sudah terbangun dengan rapi dan kini sudah dirasakan manfaatnya oleh warga.
"Setelah dibangun jalan ini, berapa ratus bahkan ribuan orang warga di sekitar wilayah Kecamatan Ujungjaya yang menikmati hasilnya. Maka wajar, kalaupun jalan itu andaikata mau di portal oleh H. Usep layaknya seperti jalan tol. Yusuf Hamka juga bisa membuat jalan berbayar, masa kita tidak," ujarnya.
Dengan begitu, kata Dia, kita bisa membantu membayar uang pengganti yang menjadi beban Usep Saepudin yang dibebankan pihak pengadilan. "Daripada harus dibongkar lagi, mubajir dan hambur anggaran," ucapnya.