Sementara itu, mantan Kades Kudangwangi, Aan Anhari mengatakan, ia menyaksikan betul jalan Keboncau-Kudangwangi itu sebelumnya rusak parahnya seperti apa. Berbeda jauh ketika sekarang sudah diperbaiki. Ia juga mengaku sudah menyampiakan kepada majelis hakim pada saat menjadi saksi di persidangan di PN Bandung beberapa waktu lalu.
"Tentu saja saya sampaikan apa adanya, saya ceritakan pula kondisi jalan Keboncau-Kudangwangi sebelum ada proyek dan sesudah ada proyek," kata Aan.
Maka dari itu, kata Aan, jika memang pengadilan mengeluarkan opsi agar jalan Keboncau-Kudangwangi itu tetap dibongkar, pihaknya dan warga akan melakukan perlawanan.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah membuat inisiatif untuk meminta warga Desa Kudangwangi, yang diketahui pula oleh Kades Kudangwangi, membuat petisi agar jalan Keboncau-Kudangwangi jangan sampai dibongkar.
"Harapannya supaya ada perhatian dari Pemerintah daerah dan juga wakil rakyat di Sumedang," ujarnya.
Kades Dodo pun sepakat dengan hal ini. "Ya, ini bentuk ikhtiar bersama mencari solusi agar pembongkaran jalan itu tidak jadi dilakukan oleh kontraktor," ucap Dodo.
Kemudian, tambah Dodo, ini juga menjadi bahan aduan kepada pemerintah setempat dalam hal ini Pemda Sumedang dan DPRD Sumedang. Dodo berharap Pemda Sumedang dan DPRD bisa ambil alih atas permasalahan yang dihadapi warga ini. "Ini tentu menjadi bagian tugas kita, melakukan pendekatan kepada Pemda dan DPRD untuk meminta saran dan arahan menyikapi permasalahan ini," katanya.