Sementara itu, hal senada seperti yang diucapkan Kades Keboncau Dodo dengan nada penuh sesal yang menilai vonis hakim kepada para terdakwa itu tidak adil dan dinilai sangat memberatkan.
Padahal, kata Dodo, dalam proses hukum itu, Usep Saepudin sebagai pelaksana pengerjaan proyek Jalan Keboncau-Kudangwangi juga telah mengganti atau mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar.
"Kok bisa seperti itu? Padahal proyek pekerjaannya sudah selesai dan sebelumnya pelaksana (Usep Saepudin) telah mengembalikan uang hampir Rp 1 miliar," sesal Dodo.
Pertanyakan Kerugian Negara
Jelas, lanjut Dodo, hukuman kepada Usep Saepudin itu sangat memberatkan. Dodo menggarisbawahi soal kata kerugian negara, namun nyatanya malah sebaliknya. "Judulnya kan negara dirugikan? Tapi menurut saya justru negara malah mengambil untung," sesalnya.
Begini, lanjut Kades Dodo, jika diuraikan dari nilai proyek Rp. 4,1 miliar, pelaksana (Usep Saepudin) sudah mengembalikan uang TGR berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebesar hampir Rp 1 miliar.
Belum lagi, dalam kasus ini, 4 terdakwa harus membayar Rp. 400 juta per orang atau sekitar Rp. 1,6 miliar. Lalu, pelaksana harus mengembalikan Rp. 1,8 miliar. "Jika dijumlahkan semuanya Rp. 4,4 miliar belum ditambahkan kewajiban membayar pajak PPh dan PPN," paparnya.