Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya membongkar proses pemotongan hibah dari 50 lembaga.
Risman alias Subarkan dan Erwan menjadi terdakwa.
Kasus terungkap setelah sejumlah lembaga melaporkan adanya pemotongan dan ahibah tahun 2021.
Setiap lembaga mendapatkan batuan sosial dari provinsi Jawa Barat namun dipotong 50 persen oleh para tersangka.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Jadi Tokoh Jawa Barat Paling Terkenal dan Disukai Versi Analisa Big Data
Kisaran masing masing lembaga mendapatkan bantuan antara rp 150 juta hingga Rp 200 juta.
Namun di pengadilan terungkap pemotongan itu sendiri lebih dari 50 persen hingga sampai 60 persen.
Kronologi Kasus Korupsi Hibah
Baca Juga: 'Pohon Hayat' Karya Aulia Akbar Resmi Terpilih Menjadi Logo IKN
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menangani kasus korupsi pemotongan dana hibah yang disalurkan ke lembaga keagamaan di Tasikmalaya senilai Rp 7,5 miliar.