DESKJABAR- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mendadak menjadi sorotan atas putusan hakim yang membebaskan terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawati dalam kasus penipuan investasi SPBU. Pasal yang didakwakan pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung membuat publik terperangah pasalnya Irfan Suryanagara yang merupakan Mantan Ketua DPRD Jawa Barat tersebut dituntut 12 tahun penjara, malah divonis bebas.
Padahal jaksa penuntut umum begitu meyakininya bahwa pasal yang didakwakan terhadap Irfan Suryanagara sudah sesuai fakta fakta dipersidangan.
Baca Juga: Jangan Asal Bekam, Hindari Titik-Titik Ini: Saran dr Zaidul Akbar
Irfan Suryanagara Dibebaskan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pada hari ini Rabu 8 Februari 2023.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyebut eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawati tidak terbukti dan meyakinkan melakukan tidak pidana penipuan dan pencucian uang sebagai mana didakwakan jaksa pasal 378 KUHP dan TPPU.
Dalam uraian putusannya majelis hakim menjelaskan bahwa permasalahan antara Irfan Suryanagara dengan Stelly Gandawidjaja dalam investasi SPBU tersebut bukan perkara pidana tetapi masuknya masalah perdata.
Dari itulah, majelis hakim dengan tegas melalui ketuanya memutus dan membebaskan kedua terdakwa. Tidak hanya memutus bebas juga membebaskan dari jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada terdakwa tidak bisa dibuktikan.