VIRAL, Kejaksaan Rokan Hilir Membebaskan Pencuri Susu, Irfan Mencuri Demi Balitanya

- 2 Februari 2022, 08:45 WIB
Irfan dibebaskan atas tuntutan mencuri susu. / tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI
Irfan dibebaskan atas tuntutan mencuri susu. / tangkapan layar TikTok @Kejaksaan.RI /

 DESKJABAR- Kejaksaan RI kembali menerapkan restorative justice (keadilan restoratif). 

Kali ini Kejaksaan Rokan Hilir Provinsi Riau membebaskan Irfan yang mencuri susu demi memenuhi kebutuhan balitanya. 

Korban memaafkan apa yang dilakukan Irfan. Irfan pun menangis bersujud pada orang tuanya dan meminta maaf.

Baca Juga: Cara Mengobati Penyakit Diabetes yang Wajib Diketahui, Resep Kata dr Zaidul Akbar Konsumsi 4 Rempah Ini

Adegan mengharukan detik-detik pembebasan Irfan sang pencuri susu diunggah oleh akun @Kejaksaan.RI di media sosial TikTok, Selasa 1 Januari 2022, malam. 

Ditulsikan dalam akun tersebut, “Kembali hadir keadilan sesungguhnya bagi masyarakat. Irfan yang mencuri demi membeli susu untuk si buah (hati) kecil anaknya mendapatkan restorative justice setelah korban memaafkannya, semoga Mas Irfan dipermudah rezekinya dan korban diberi pahala yang berlimpah”. 

Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut telah mendapatkan tanda suka (likes) 50,4 ribu, 2992 komentar, dan dibagikan kembali oleh 1453 akun. 

Dalam video unggahan Kejaksaan RI itu terlihat jaksa membebaskan Irfan dari tuntutan. Lalu Irfan membuka baju tahanannya, kemudian menangis bersujud meminta maaf kepada orang tuanya. 

Irfan juga mencium tangan istrinya dan memangku gadis kecilnya dengan terharu.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x