DESKJABAR- Kejaksaan RI kembali menerapkan restorative justice (keadilan restoratif).
Kali ini Kejaksaan Rokan Hilir Provinsi Riau membebaskan Irfan yang mencuri susu demi memenuhi kebutuhan balitanya.
Korban memaafkan apa yang dilakukan Irfan. Irfan pun menangis bersujud pada orang tuanya dan meminta maaf.
Adegan mengharukan detik-detik pembebasan Irfan sang pencuri susu diunggah oleh akun @Kejaksaan.RI di media sosial TikTok, Selasa 1 Januari 2022, malam.
Ditulsikan dalam akun tersebut, “Kembali hadir keadilan sesungguhnya bagi masyarakat. Irfan yang mencuri demi membeli susu untuk si buah (hati) kecil anaknya mendapatkan restorative justice setelah korban memaafkannya, semoga Mas Irfan dipermudah rezekinya dan korban diberi pahala yang berlimpah”.
Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut telah mendapatkan tanda suka (likes) 50,4 ribu, 2992 komentar, dan dibagikan kembali oleh 1453 akun.
Dalam video unggahan Kejaksaan RI itu terlihat jaksa membebaskan Irfan dari tuntutan. Lalu Irfan membuka baju tahanannya, kemudian menangis bersujud meminta maaf kepada orang tuanya.
Irfan juga mencium tangan istrinya dan memangku gadis kecilnya dengan terharu.