Inilah Alasan Hakim PN Bale Bandung Bebaskan Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri

- 8 Februari 2023, 12:52 WIB
Irfan Suryanagara dan istrinya dibebaskan majelis hakim dalam sidang hari ini Rabu 8 Februari 2023
Irfan Suryanagara dan istrinya dibebaskan majelis hakim dalam sidang hari ini Rabu 8 Februari 2023 /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo/

Hakim membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Kemudian hakim menyatakant erdakwa Irfan Suryanagara dan istri tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak TPPU.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Keren Hari Pers Nasional 2023 Cocok Dibagikan di Media Sosial, Berikut Cara Menggunakannya

Baca Juga: Resep Bolu Susu Kukus Simple 2 Telur, Lembut dan Moist Banget, Cocok buat Teman Minum Teh

Dan yang lebih mencengangkan lagi putusan hakim suruh membebaskan terdakwa dari tahanan, padahal kedua terdakwa kini sudah ditahan di Rutan Kebonwaru.

Selain itu, hakim juga meminta agar memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya.

Atas putusan bebas tersebut jaksa penuntut umum yang terdiri dari Kejaksaan Agung dan jaksa Cimahi akan melakukan upaya kasasi atas dibebaskannya Irfan Suryanagara oleh majelis hakim.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah