Hakim membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Kemudian hakim menyatakant erdakwa Irfan Suryanagara dan istri tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak TPPU.
Baca Juga: Resep Bolu Susu Kukus Simple 2 Telur, Lembut dan Moist Banget, Cocok buat Teman Minum Teh
Dan yang lebih mencengangkan lagi putusan hakim suruh membebaskan terdakwa dari tahanan, padahal kedua terdakwa kini sudah ditahan di Rutan Kebonwaru.
Selain itu, hakim juga meminta agar memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya.
Atas putusan bebas tersebut jaksa penuntut umum yang terdiri dari Kejaksaan Agung dan jaksa Cimahi akan melakukan upaya kasasi atas dibebaskannya Irfan Suryanagara oleh majelis hakim.***