DESKJABAR - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara bersama istrinya, Endang Kusumawaty ditahan pihak Kejaksaan Negeri Cimahi.
Penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Jabar IS dan Istrinya EK dilakukan selama 20 hari terhitung dari mulai Kamis 17 November 2022.
IS yang merupakan mantan Ketua DPRD Jabar ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru, sedangkan Istrinya EK ditahan di lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Penahanan dilakukan terhadap mantan Ketua DPRD Jabar tersebut, karena berkas perkara terhadap keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Mantan Ketua DPRD Jabar IS dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bisnis SPBU dengan kerugian sebesar Rp 77 Miliar.
IS yang juga politisi Demokrat itu dilaporkan oleh seorang korban berinisial SG atas penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan modus bisnis SPBU selama periode 2014 - 2019.