Terdakwa Kasus Korupsi Pemotongan Hibah Sempat Emosi Didepan Majelis Hakim Saat Sebut Nama Oleh Soleh

- 31 Mei 2023, 15:14 WIB
Wakil Ketua DPRD Jabar H. Oleh Soleh SH disebut sebut terlibat dalam kasus pemotongan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Barat untuk lembaga lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, bahkan terdakwa Erwan sempat emosi dan bersuara keras saat menyebut nama Oleh Soleh di ruang sidang
Wakil Ketua DPRD Jabar H. Oleh Soleh SH disebut sebut terlibat dalam kasus pemotongan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Barat untuk lembaga lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, bahkan terdakwa Erwan sempat emosi dan bersuara keras saat menyebut nama Oleh Soleh di ruang sidang /Deskjabar

Dalam keterangannya terdakwa Erwan sangat gamblang menyebut peran Oleh Soleh.
Menjawab pertanyaan hakim anggota soal tahu dari mana ada bantuan hibah dari provinsi Jabar? Erwan menjelaskan bahwa awal mengetahui adanya bantuan hibah tersebut berasal dari H. Oleh Soleh.

 

Baca Juga: Respons Partai Demokrat terhadap Pernyataan Presiden Jokowi tentang Pertemuan Presiden dengan Partai Demokrat

"Semua uang yang saya terima itu disetorkan ke Oleh Soleh dengan tiga kali," katanya.
Setoran pertama diserahkan Erwan di Rumahnya di Andalusia Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang diserahkan langsung oleh dirinya diterima oleh Erwan disaksikan Yadi.

Kemudian penyerahan kedua menurut Erwan di serahkan di rumahnya di Bandung, alamatnya di terusan Buah Batu Logam Kota Bandung, diterima langsung H. Oleh Soleh kepada Yadi.

Selanjutnya penyerahan ketiga diserahkan di Jakarta yang juga menerimanya adalah Oleh Soleh.

Hakim M. Syarif menanyakan berapa uang yang diserahkan dengan tiga kali tersebut, Erwan mengatakan tidak tahu persis nya, tapi semuanya dana dari pemotongan dana hibah itu sebesar Rp 7.5 miliar.

Erwan mengaku ada 39 lembaga yang diurusnya, dia mendapat 5 juta dari masing masing lembaga. Risman mendapatkan sekitar 200 juta an.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x