Ia mengaku tujuannya bukan akan meminta uang, tapi sebagai upaya pemetaan agar proyek berjalan sesuai harapan.
Kemudian, kata dia, tak tahu detail terkait proyek tersebut, mengingat bukan ranah pemdes.
Tapi, ujarnya, setidaknya perencanaan sejak awal berjalan baik agar akhirnya baik juga.
Terkait kualitas pembangunan, ia enggan berkomentar karena tak paham soal teknis.
Hanya saja, ia berharap apa pun pembangun kedepannya ikut melibatkan warga.
Diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang terus bergulir di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung.
Sebanyak 4 terdakwa disidangkan yang diantaranya, DR (Kadis PUPR) BR (Pokja), HB (Perencana Pekerjaan) dan US (Pelaksana Kegiatan). ***