“Inilah yang disebut dengan anak – anak terlantar,” Bima menambahkan.
“Kalau kita konsisten dengan Perda ini, Bukan sekedar memberikan uang 50 ribu atau 100 ribu, supaya anak ini bisa makan, tapi memastikan anak ini kembali ke sekolah dan kembali ke keluarganya” tegasnya.
Masih menurut Bima Arya, bahwa tujuan Perda Ramah HAM melindungi masyarakat untuk mendapatkan haknya secara ekonomi, sosial, politik dan budaya sesuai dengan perundang – undangan.
“Masyarakat kita lindungi haknya,” tegas Bima
“Tidak boleh ada lagi anak seperti Eka, yang terlantar dan meninggalkan sekolahnya,” tandasnya.***