DESKJABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bogor dalam sidang paripurna yang berlangsung gedung DPRD kota Bogor pada Kamis, 4 Mei 2023, mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) untuk disahkan menjadi Perda.
Sidang paripurna pengesahan Raperda Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) dipimpin langsung Ketua DPRD kota Bogor, Atang Trisnanto, dihadiri langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan dihadiri pula Wakil Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD kota Bogor.
Dengan disahkannya Raperda Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) untuk disahkan menjadi Perda di kota Bogor, kini merupakan babak baru dan sejarah baru, untuk melindungi masyarakat mendapatkan hak- haknya.
Dalam tayangan video yang diunggah di Instagram @bimaaryasugiarto dan dilihat DeskJabar.com pada Jumat, 5 Mei 2023, terlihat dalam tayangan video tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya berbincang dengan salah satu anak dibawah umur, yang menggeluti profesi sebagai pemulung di kota Bogor.
Dalam video tersebut, Bima Arya bertanya kepada anak pemulung yang kedapatan membawa karung plastik besar berwarna hitam.
“Ini ngangkut apa sih kamu, coba lihat ?,” tanya Bima Arya
Lalu anak pemulung itu menjawab, “Sampah plastik pak,” jawabnya.