Dalam surat tanda terima memori kasasi nomor 11/AktaPid/2023/ PN Bdg jo Nomor : 979/Pid.B/2022/PN.Bdg disebutkan telah menyerahkan kepada Entis memori kasasi 27 Maret 2023 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.
Permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU pada tanggal 17 Maret 2023 nomor 11/Akta.Pid/2023/PN Bdg terhadap putusan PN Bandung tanggal 14 Maret 2023 nomor 979/Pid.B/2022/PN Bdg atas nama terdakwa Hendrew Sastra Husnandar.
Surat tersebut ditandatangi dan dicap atas nama Panitera Muda Pidana Entis Sutisna dan Jaksa Penuntut Umum A.M Arief.
Isi putusan Hakim yang bebaskan terdakwa
Hakim dalam putusannya menyebut Ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dan menyebutnya bahwa itu masuk pada ranah keperdataan.
Hakim juga mengeluarkan penetapan dalam putusan tersebut yakni agar melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dan memulihkan harkat martabat terdakwa.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa terbukti merusak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan kedua yakni pasa 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Hal yang menjadi pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa terbukti yakni membobok tembok untuk membuat tiang pancang bangunan semi permanen untuk rumah makan burger, akibat dibobok tembok tersebut kekuatannya menjadi berkurang.