Jaksa Andi Arief Resmi Melakukan Kasasi atas Vonis Hakim Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri

- 29 Maret 2023, 11:57 WIB
Jaksa Penuntut Umum resmi melakukan kasasi atas kasus perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung. Memori kasasi diberikan melalui PN Bandung
Jaksa Penuntut Umum resmi melakukan kasasi atas kasus perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung. Memori kasasi diberikan melalui PN Bandung /Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

Menurut Dalyusra meski benar telah ditutup kembali tembok tersebut akan tetapi tidak rapih seperti semula, sehingga dengan adanya bukti bukti tersebut maka unsur perusakannya terbukti.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 29 Maret 2023, Terbaru, Segera Klaim Sob, Hadiah Tak Disangka sangka Menunggumu, GRATIS GARENA

Seperti diberitakan sebelumnya jaksa Andi menyebutkan terdakwa melanggar pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Dari itulah jaksa Andi Arief menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Menurut jaksa, sesuai dengan fakta persidangan terdakwa pun mengakui telah melakukan pembobokan.

Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik.

Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul.
Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x