Jaksa Andi Arief Resmi Melakukan Kasasi atas Vonis Hakim Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri

- 29 Maret 2023, 11:57 WIB
Jaksa Penuntut Umum resmi melakukan kasasi atas kasus perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung. Memori kasasi diberikan melalui PN Bandung
Jaksa Penuntut Umum resmi melakukan kasasi atas kasus perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung. Memori kasasi diberikan melalui PN Bandung /Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

DESKJABAR - Jaksa penuntut umum (JPU) Andi Andi Arief resmi mengajukan memori kasasi atas kasus perusakan tembok di tanah di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung.

Dalam kasus tersebut majelis hakim PN Bandung yang diketuai oleh Dalyusra membebaskan terdakwa dari tuntutan dan dakwaan pidana. Alasannya karena kasus tersebut masuk ranah perdata.

Padahal dalam kasus tersebut jaksa Andi Arief menuntut hukuman satu tahun penjara atas terdakwa HSH karena melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Resep Es Cappucino Cincau, Enaknya Kebangetan, Pas Jadi Menu Takjil dan Ide Jualan di Bulan Ramadhan (Puasa)

 

Jaksa Resmi Kasasi

Atas putusan hakim tersebut jaksa penuntut umum pun melakukan kasasi, memori kasasi tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 27 Maret 2023.

Memori kasasi tersebut diberikan kepada Panitera Muda Pidana Entis Sutisna, yang memberikan memori kasasi tersebut langsung jaksa Andi Arief selaku penuntut umum.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x