Jaksa penuntut umum Andi Arief menyatakan, hakim memang menyebut perbuatan terdakwa terbukti. Namun dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan perkara tersebut masuk ranah perdata.
"Padahal perbuatan dengan kepemilikan unsurnya beda tapi itu lah hak prerogatif dari hakim yang menilai putusan ini ontslag, ada perbuatan tapi bukan pidana," katanya.
Kemudian ketika ditanya langkah selanjutnya atas putusan hakim tersebut, Andi Arief langsung menyatakan kasasi.
"Mudah-mudahan dalam putusan kasasi berbeda dengan putusan PN Bandung bahwa memang perbuatan ada, hakim sendiri sebut terbukti melakukan perbuatan perusakan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya jaksa Andi menyebutkan terdakwa melanggar pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Dari itulah jaksa Andi Arief menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," kata Andi Arief dalam tuntutannya.
Baca Juga: Puding Lumut Kelapa, Takjil Seger untuk Buka Puasa Bersama
Menurut jaksa, sesuai dengan fakta persidangan terdakwa pun mengakui telah melakukan pembobokan.
Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.
Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.