Pasca Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri, Korban Kecewa Putusan Hakim, Jaksa Melawan

- 15 Maret 2023, 18:28 WIB
Hakim PN Bandung Dalyusra saat membacakan vonis di ruang VI Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 14 Maret 2023
Hakim PN Bandung Dalyusra saat membacakan vonis di ruang VI Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 14 Maret 2023 /Deskjabar

Tak Boleh Dibangun

Sebelumnya, dalam persidangan baik sidang di ruang sidang maupun sidang di tempat, saksi dari Dinas Cipta Bintar, Zakaria menyatakan bangunan milik terdakwa Hendrew Satra Husnandar yang memicu terjadinya perkara ini jelas melanggar aturan.

Bangunan yang kini digunakan sebagai rumah makan, berdiri di atas Garis Sepadan Bangunan (GSB). Sesuai aturan yang berlaku, yakni Perda RTRW No 14, di lokasi tak boleh berdiri bangunan.

"Bangunan yang berdiri itu posisinya ada di GSB. Secara aturan memang tidak diperbolehkan menurut Perda No 14," kata Zakaria.

Ia juga menegaskan, bangunan milik Hendrew tersebut menyalani aturan tata ruang Kota Bandung. "Jadi sesuai ketentuan memang tudak boleh dibangun. GSB itu lebarnya 10 meter," tegas Zakaria.

Zakaria menyatakan, pihaknya sudah melakukan upaya ketika mengetahui ada bangunan menyalahi aturan. Menurut dia, sudah dua kali pemanggilan dilakukan hingga berujung pada penyegelan.

Namun, segel itu kemudian dibuka kembali dan Zakaria tak bisa menjelaskan alasannya. Ia baru kembali mengecek lokasi setelah munculnya kasus perusakan.

Baca Juga: Kurang Tidur Bisa Bikin Otak Cepat Tua! Namun Kondisi Ini Bisa Dipulihkan dengan Satu Cara

 

Terbukti melakukan perusakan

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x